cara sertifikasi lahan porang

Ini Cara Sertifikasi Lahan Porang atau Registrasi Kebun Porang Secara Online

Daftar Isi Artikel

Perjanjian ekspor porang antara pemerintah Indonesia dengan China membuat adanya beberapa perubahan dalam prosedur ekspor porang Indonesia ke China, salah satunya terkait registrasi kebun porang. Namun, masih banyak petani porang yang belum mengetahui cara sertifikasi lahan porang.

Sertifikasi lahan porang Ini diminta oleh pihak China agar porang yang diekspor ke negaranya mempunyai ketelusuran yang jelas. Dalam artian dapat diketahui asal muasal dari porang tersebut.

Sebelumnya untuk ekspor porang cukup mudah, hanya dengan menemukan buyer dan memiliki produk dengan prosedur ekspor sebagaimana biasa. Sehingga di tahun-tahun sebelum ini ekspor porang cukup lancar.

Saat itu banyak yang mendapatkan keuntungan dari porang, termasuk para petani porang. Namun kebijakan baru yang mengharuskan adanya sertifikasi lahan porang atau registrasi lahan cukup membuat banyak petani kebingungan.

Sebenarnya cara sertifikasi lahan porang atau syarat registrasi kebun porang tidak terlalu sulit. Tetapi belum maksimalnya informasi yang diterima petani membuat prosesnya terlihat rumit. Sosialisasi harus terus dilakukan supaya petani porang paham akan cara serta manfaat dari registrasi lahan porang ini.

Bagaimana Cara Sertifikasi Lahan Porang?

Melakukan sertifikasi lahan porang atau registrasi kebun porang merupakan sebuah langkah administrasi yang melibatkan instansi pemerintahan. Oleh karena itu tentu ada prosedur-prosedur yang harus dilewati serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat sertifikasi lahan porang atau registrasi kebun porang

  1. Petani telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Memahami serta sudah menerapkan GAP (Good Agricultural Practices) tanaman pangan, prinsip-prinsip PHT (Pengendalian Hama Terpadu) dan SOP (Standard Operational Prosedural) budidaya porang
  3. Sudah melakukan penyusunan buku kerja petani
  4. Telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan sebagai pendukung untuk penerbitan sertifikat registrasi.

Prosedur sertifikasi lahan porang

Cara sertifikasi lahan porang atau pendaftaran kebun porang dapat dilakukan dengan mendatangi kantor dinas pertanian kabupaten atau kota setempat.

Registrasi lahan porang juga dapat pula dilakukan secara online. Registrasi secara online untuk saat ini merupakan pilihan yang lebih tepat, karena dapat dilakukan dari rumah.

Baca juga :   Berapa Lama Masa Panen Tanaman Porang?

Cara sertifikasi lahan porang atau registrasi kebun porang secara online

Aplikasi yang Diperlukan

Untuk melakukan sertifikasi lahan / registrasi kebun porang diperlukan aplikasi-aplikasi tertentu.  berikut ini:

1. Aplikasi Harga Tani (sering disebut aplikasi SUKET TEKI)

Download / unduh aplikasi Harga Tani dari Play Store atau IOS. Aplikasi ini diperlukan untuk melakukan registrasi.

2. Aplikasi WPS Office

Aplikasi ini dibutuhkan untuk membuka dan mengedit file dalam bentuk pdf. Sebab kita diharuskan untuk mengupload buku kerja dan mengisinya. Sebenarnya bisa juga dengan aplikasi lain yang sejenis. Namun banyak yang menggunakan aplikasi wps karena cukup simpel untuk digunakan oleh orang awam. Instal aplikasi WPS Office disini.

Langkah-langkah sertifikasi lahan porang secara online

Adapun langkah-langkah untuk pengajuan sertifikasi lahan / registrasi kebun porang dapat diikuti seperti panduan di bawah ini:

  1. Siapkan KTP dan NPWP karena nanti dibutuhkan NIKnya dalam pengisian formulir pengajuan registrasi.
  2. Siapkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Apabila belum punya bisa membuat NIB terlebih dahulu secara online melalui website https://oss.go.id/
  3. Buka/masuk ke aplikasi Harga Tani.
  4. Kemudian pilih provinsi, kemudian klik Lanjutkan.
  5. Lalu klik di pojok kanan atas pada tanda panah, maka akan muncul tampilan untuk login.
  6. Klik pilihan Registrasi Lahan.
  7. Selanjutnya klik Permohonan Baru.
  8. Akan muncul formulir yang harus diisi oleh petani. Isi data sesuai dengan data di KTP. Ada kolom nomor surat boleh dikosongkan, sedangkan data lain harus diisi.
  9. Setelah selesai mengisi formulir kemudian klik Lanjutkan.
  10. Klik garis tiga di pojok kanan atas.
  11. Klik Buku Kerja, kemudian download.
  12. Selanjutnya masuk / login, untuk username isikan nomor hp yang tadi kita daftarkan di formulir yang diisi sebelumnya. Passwordnya adalah angka 123456.
  13. Setelah login klik Permohonan Baru. Maka akan ada data permohonan yang tadi sudah kita isi. Ini saatnya untuk melengkapi data tersebut. 
  14. Download Surat Permohonan dan isi.
  15. Upload foto selfie (foto diri petani yang mengajukan).
  16. Upload foto lahan / foto kebun.
  17. Tandai lokasi pada map yang nanti muncul.
  18. Isi tanda tangan secara manual bisa langsung di layar smartphone.
  19. Buku Kerja yang tadi sudah didownload kemudian diisi. Berikut cara membuka dan mengisi Buku Kerja:
    • Cari file Buku Kerja Petani di File Manager pada smartphone biasanya ada di folder dokumen
    • Klik Buku Kerja Petani, maka akan terbuka tampilan WPS Office.
    • Klik Word, klik lagi Buku Kerja Petani.
    • Tekan edit, biasanya ada di bagian bawah halaman.
    • Selanjutnya isi buku kerja tersebut.
    • Setelah selesai mengisi, klik Save / simpan
  20. Kembali ke aplikasi Harga Tani.
  21. Lalu upload buku kerja yang tadi sudah diisi.
  22. Klik Lanjutkan.
  23. Setelahnya kita tinggal memantau permohonan registrasi tersebut melalui menu Tracking sudah divalidasi atau belum. 
Baca juga :   7 Perbedaan Porang dan Suweg, Jangan Sampai Salah Pilih!

Manfaat Sertifikasi Lahan Porang / Registrasi Kebun Porang

Cara sertifikasi lahan porang dianggap menyulitkan karena sosialisasi yang belum maksimal menjangkau semua petani. Namun, registrasi kebun porang ini memiliki manfaat yang tidak main-main. 

Manfaat yang diperoleh dari sertifikasi lahan porang / registrasi kebun porang di antaranya:

  1. Petani dapat mendistribusikan langsung hasil panennya ke pabrik pengolahan porang. Jadi dapat mempersingkat atau memangkas jalur distribusi. Biasanya jalur distribusi hasil pertanian dari petani kepada pabrik.
  2. Produk atau hasil pertanian dari lahan petani bisa menembus pasar ekspor dan mempercepat proses pemasaran.
  3. Menyiapkan sistem jaminan mutu atau kualitas porang yang baik.
  4. Mempermudah proses penelusuran balik terhadap jaminan kualitas porang.
  5. Mempersiapkan mutu keamanan pangan sehingga dapat memiliki daya saing yang bagus.

Sertifikasi lahan atau registrasi kebun sebenarnya berlaku untuk berbagai komoditas, bukan hanya porang. Bagi para petani dengan komoditas lain pun dapat melakukan sertifikasi untuk lebih menjamin mutu komoditasnya.

error: Sok atuh nulis sendiri, jangan asal copy aja hahaha !!