cara ekspor porang ke luar negeri

Inilah Syarat dan Cara Ekspor Porang ke Luar Negeri yang Perlu Diketahui

Daftar Isi Artikel

Sempat menjadi tumbuhan liar yang tidak dipedulikan, kini porang menjadi salah satu komoditas ekspor dengan permintaan pasar yang tinggi. Porang yang berhasil diekspor, pasalnya laku keras di pasaran luar negeri. Lantas, bagaimana cara ekspor porang ke luar negeri?

Tumbuhan jenis umbi-umbian ini banyak diminati sebab dapat dimanfaatkan sebagai tepung, yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan baku di industri lainnya. Akan tetapi, untuk menjangkau pasar ini, diperlukan pengetahuan tentang syarat dan cara ekspornya. Oleh karena itu, simak ulasan berikut ini:

Syarat Menjadi Eksportir Porang

Sebelum melangkah ke pembahasan cara ekspor porang ke luar negeri, ketahuilah syarat yang diperlukan untuk menjadi eksportir. Persyaratan ini secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Untuk lebih jelasnya, simak beberapa syarat berikut:

1. Eksportir Produsen

Perusahaan eksportir dibedakan menjadi dua jenis, yaitu produsen dan non produsen. Akan tetapi, kedua jenis tersebut harus memenuhi syarat yang sama seperti memiliki badan hukum perusahaan dan NPWP. Untuk syarat khusus perusahaan eksportir produsen, berikut syarat khususnya:

  • Mengisi formulir isian pendaftar eksportir produsen di Dinas Perindag Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi.
  • Mempunyai izin usaha industri.
  • Menyertakan surat pernyataan bebas tunggakan pajak, masalah perbankan, dan masalah kepabeanan.
  • Memberikan laporan realisasi ekspor, yang sudah disahkan Bank Devisa, pada Dinas Perindag setiap tiga bulan.

2. Eksportir Bukan Produsen

Bagi masyarakat non produsen tetap bisa melakukan ekspor porang ke luar negeri. Akan tetapi persyaratan untuk eksportir kategori ini berbeda dari sebelumnya. Adapun sebagai berikut persyaratan menjadi eksportir non produsen:

  • Mengisi formulir isian untuk mendapatkan legalitas, yang disediakan Dinas Perindag pada Pemda atau instansi teknis lain.
  • Mempunyai surat izin usaha perdagangan.
  • Memiliki surat pernyataan bebas dari tunggakan pajak, perbankan, dan masalah kepabeanan.
  • Mengumpulkan laporan realisasi ekspor ke Dinas Perindag atau instansi lain, tiap tiga bulan dengan pengesahan dari Bank Devisa.
Baca juga :   Seputar Kemitraan Budidaya Porang dan Syarat Menanamnya

Panduan Ekspor Porang

Kira-kira sudah paham syarat yang wajib dipenuhi untuk mulai ekspor porang? Selanjutnya mari ketahui bagaimana cara ekspor porang ke luar negeri. Berikut ini adalah panduan selengkapnya:

  • Penuhi syarat yang sudah ditetapkan. Ingat, untuk langsung menjadi eksportir, perusahaan harus memiliki badan hukum. Apabila kesulitan dalam hal ini, solusinya adalah dengan mengajukan hubungan mitra dengan eksportir sehingga keuntungan akan didapatkan dengan bagi hasil.
  • Lakukan riset pasar. Jika sudah memenuhi dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Perindag, berikutnya lakukan riset pasar mengenai jenis produk porang. Beberapa komoditas mempunyai persyaratan yang diatur dengan lebih rinci. Untuk ekspor porang, lakukan riset langsung melalui situs Kementerian Pertanian RI.
  • Temukan koresponden importir. Banyak yang tidak paham, sebenarnya untuk melakukan ekspor diperlukan tujuan negara atau importir yang jelas. Kementerian Perdagangan juga memberikan jasa ekspor. Biasanya, jika menggunakan jasa dari Kementerian Perdagangan akan dibantu untuk mencari peminat atau tujuan ekspor.
  • Pada tahapan ini eksportir akan melakukan tawar menawar dengan pihak peminat. Selain itu, peminat biasanya juga akan memberitahukan jumlah supply yang diperlukan beserta waktu pembayarannya, sebelum dituangkan dalam perjanjian.
  • Siapkan produk. Setelah perjanjian disetujui oleh kedua belah pihak, selanjutnya eksportir bisa mulai mempersiapkan produk dengan jumlah dan kemasan sesuai dengan yang sudah disetujui bersama. Dalam persiapan ini, eksportir juga harus memenuhi ketentuan pengemasan yang ditetapkan untuk produk ekspor.
  • Pilihlah jasa transportasi yang sesuai. Usai persiapan produk, tentukan jasa pengiriman yang akan digunakan. Pilihlah jasa transportasi yang terpercaya, aman, dan tentunya juga tersedia dan disetujui oleh peminat produk.
  • Lengkapi dokumen administrasi. Berikutnya, apabila produk sudah akan dikirimkan, eksportir wajib menyertakan dokumen Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB). Selain itu, pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang lengkap dan menyimpan Bill of Lading untuk pencairan dana.
Baca juga :   Daftar 19 Pabrik Porang di Indonesia

Demikian ulasan syarat dan cara ekspor porang ke luar negeri ini. Pastikan untuk mendapatkan informasi yang valid dari sumber terpercaya.

error: Sok atuh nulis sendiri, jangan asal copy aja hahaha !!